Mencegah Bermain Slot Online, Saran Dari Kuasa Hukum!!

Mencegah Bermain Slot Online, Saran Dari Kuasa Hukum!!

Pakar hukum menilai langkah preventif yang dilakukan pemerintah masih belum optimal untuk memberantas perjudian slot online secara tuntas.

“Judi online itu seperti lingkaran setan dan siapa saja yang masuk berpotensi terlilit hutang. Pemain yang sudah kecanduan akan bangkrut dan memaksakan aksinya untuk berjudi,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra, beberapa waktu lalu.

Azmi menilai pencegahan yang belum maksimal mengakibatkan semakin banyak situs judi online yang beroperasi. Terkadang mereka bahkan masuk melalui apa yang ditawarkan aplikasi dan media sosial lain.

Azmi mendesak polisi untuk memberantas praktik kriminal semacam itu.

“Brush didasarkan pada jejak digitalnya dan menghukum siapa saja yang mendukung perjudian online ini,” kata Azmi.

Azmi menyarankan beberapa solusi yang bisa diambil pemerintah, yakni memperkuat sistem patroli online dan menambah mesin sensor cyber drone di pusat dan di daerah, serta menambah personel tim.

Dengan demikian, satgas ini dapat dimaksimalkan untuk terus melakukan pengawasan 24 jam sehari.

“Dalam hal ini Kominfo dapat bekerjasama dengan kepolisian melalui sistem piket bersama untuk mencegah tindak pidana UU ITE khususnya tindak pidana perjudian online,” kata Azmi.

Azmi juga merekomendasikan agar masyarakat diberikan sistem aplikasi ruang pengaduan untuk melapor jika menemukan akun judi online.

Ia menyarankan agar laporan ini ditindaklanjuti maksimal 2 jam setelah laporan warga.

Upaya lain yang tidak boleh lelah membangun kesadaran masyarakat antara lain sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat dan penguatan penegakan hukum berupa penerapan sanksi maksimal bagi pemain judi online, kata Azmi.

Diketahui bahwa ancaman pidananya adalah Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen

Elektronik yang mengandung muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara. paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Baca Juga : Dapet Maxwin? Setelah Saldo Abis ? Dapet Trik Nih Dari Mantan Admin Slot Online