Polres Serang Berhasil Amankan Dua Pelaku Judi Togel

BHL diamankan Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Serang setelah kedapatan menjual dan membeli kupon judi togel.

Keduanya diamankan di Posko Ronda di Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa handphone, buku rekap dan uang taruhan sebesar Rp. 263.000.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah MU alias Wewe (43) yang diketahui sebagai bandar togel dan KA (50) yang memasang nomor judi togel.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza menjelaskan, penangkapan terhadap pedagang eceran dan penjudi togel merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Awalnya ada informasi dari warga yang resah karena kampung mereka dijadikan tempat berjualan judi togel,” jelas Dedi Mirza kepada media, Senin (27/6/2022).

Berbekal laporan tersebut, kata Kasatreskrim, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak untuk memperdalam informasi. Dan pada Kamis (22/6) malam, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka.

“Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 21.30, saat melakukan transaksi di pos patroli. Bersama barang bukti, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang,” kata Dedi Mirza.

Dalam pemeriksaan, kata Kasatreskrim, tersangka MU alias Wewe mengaku baru dua bulan menggeluti bisnis judi togel, terhitung April lalu. Namun, orang mengatakan bahwa bisnis judi togel sudah ada sejak lama.

“Menurut informasi dari warga, sudah lama, tapi tersangka mengaku Wewe sudah menggeluti bisnis togel sejak April. Bisnis ilegal itu dilakukan karena penghasilan Wewe sebagai buruh harian lepas tidak menentu,” kata Dedi.

Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Karena sesuai arahan pimpinan tidak menoleransi dan akan menindak tegas para pelakunya.

“Makanya kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain judi dalam bentuk apapun, karena siapa pun yang berada di baliknya akan kami tindak tegas. Ini perintah dari pimpinan,” kata Dedi Mirza.

Akibat perbuatannya, tersangka Wewe dan KA dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Polda Bali Amankan Seorang Youtuber Terkait Konten Judi Online dan Pornografi