JUDI ONLINE

4 Fakta Promosi Judi Online Terungkap Saat DJ Sandra Arimbi Dibekuk Polisi

Hematologia – Pada saat sedang beristirahat kediamannya DJ Sandra Arimbi tampak kaget ketika sejumlah pria berpakaian preman menyergap kediamannya di Jalan KH Wahid Hasyim, Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan (Sumatera Selatan). DJ wanita sedang beraksi secara virtual ketika ‘tamu tak diundang’ itu datang.

Polisi menangkap DJ Sandra Arimbi sebab promosikan beberapa jenis judi online di media sosialnya selama siaran langsung.

“Ya benar, kami menangkap seorang DJ berinisial SA karena mempromosikan perjudian di akun media sosialnya,” kata Kepala Bareskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (11/10/). ). 2021).

Sambil memainkan mixer lagu dan piringan hitam, wanita berusia 28 tahun itu memajang tv flat di dinding di belakang meja DJ. TV memutar cuplikan beberapa iklan perjudian online.

Berikut 4 fakta tentang promosi judi online DJ Sandra Arimbi:

1. Ditangkap Karena Laporan Publik

Polisi mengaku bahwasannya sudah mendapat informasi dari warganet tentang sebuah aksi DJ Sandra Arimbi yang memutar piringan hitam sambil mempromosikan sejumlah situs atau link perjudian.

“Setelah ditelusuri akun fanpage Facebook tersangka, ternyata akun fanpage tersebut sering mempromosikan judi slot, togel, dan casino, kata Tri.

Tri mengatakan DJ Sandra kooperatif saat ditangkap. “Setelah mendapat informasi itu, tersangka kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” tambah Tri.
Ini DJ Sandra Arimbi yang ditangkap karena diduga mempromosikan perjudian online

2. Hasilkan 10 juta per bulan

Tri berkata bahwa DJ Sandra Arimbi sudah menerima uang hingga Rp 10 juta per bulan dari promosi judi online ketika menjadi DJ. Dia telah menerima kerja sama periklanan perjudian online sejak Agustus 2021.

“Kegiatan ini telah dilakukan tersangka sejak Agustus lalu, melakukan promosi. Setiap bulan tersangka mendapat bayaran Rp 10 juta,” jelas Tri.
Kini DJ Sandra Arimbi ditahan polisi.

3. Diancam dengan 6 Tahun Penjara

Polisi kini sudah menjerat DJ Sandra Arimbi dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. DJ Sandra Arimbi terancam hukuman 6 tahun penjara.

DJ Sandra Arimbi mengaku melakukan live streaming selama 1 jam setiap malam untuk mempromosikan situs judi online tersebut.
Polisi kini memburu bos judi online yang mendukung DJ Sandra Arimbi.

4. Total Kontrak Iklan Judi Online Rp 50 Juta

Kompol Tri Wahyudi menjelaskan bahwa DJ Sandra Arimbi mengaku total kesepakatannya dengan pihak judi online mencapai Rp 50 juta. Akan tetapi, DJ Sandra Arimbi mengaku hanya menerima Rp. 25 juta.

“Total dealnya Rp 50 juta, pertama terima Rp 10 juta, kemudian Rp 15 juta. Sisanya belum dibayar,” kata Tri. Ia mengatakan DJ Sandra Arimbi mengaku belum pernah bertemu langsung dengan seorang pengelola judi online. Menurutnya, semua pembayaran dilakukan melalui wire transfer. “Dia cuma bilang, sesuai transfer ke rekeningnya. Tidak ketemu langsung, semua transaksi via online,” kata Tri.

Apabila Anda ingin mencoba bermain judi online silahkan klik link berikut ini tunoticierodigital

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *