Polisi Kembali untuk Melakukan Grebek Dua Lokasi Mesin Judi di Medan

Polisi kembali menggerebek dua lokasi mesin judi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Penggerebekan dilakukan di Jalan Garu, simpang Jalan Tusam, dan Jalan Blok C X Keluharan Garu.

Melansir Digtara.com–jaringan Suara.com, Selasa (14/6/2022), petugas yang menyambangi orang dan mesin judi digerebek dari dua lokasi.

Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa Polrestabes Medan mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan warga yang dikabarkan resah dengan aktivitas perjudian.

Mereka saat ini berada di Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan.

“Mungkin besok kami akan rilis semuanya,” katanya.

Sebelumnya, polisi menggerebek lokasi perjudian di kompleks Asia Mega Mas dan kompleks MMTC, pada Sabtu (11/6/2022) hingga Minggu (12/6/2022) dini hari. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak langsung turun tangan melakukan razia.

Dalam razia tersebut, puluhan orang lupa bermain judi dan barang bukti berupa mesin judi tembak ikan, mesin judi cup, master chips, mesin slot dan uang tunai senilai Rp. 45 juta.

“Ada dua lokasi perjudian yang digerebek Kapolres Sumut,” kata Kabag Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan respon dari Polda Sumut terkait pengaduan masyarakat terkait meresahkan lokasi perjudian di Medan. Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di Medan, Sumut.

“Ini merupakan komitmen Kapolda Sumut untuk membersihkan berbagai penyakit yang ada di Kota Medan salah satunya perjudian,” ujarnya.

Kemudian Polda Sumut (Polda Sumut) menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Ada 29 orang di dua lokasi, dan 19 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirjen Pol Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

Para tersangka dijerat pasal berbeda. Untuk lokasi di Asia Mega Mas, kata Tatan, ada tiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 sd 1-e dan 2-e KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.

“Kemudian untuk 12 pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 sd 1e dan 2e KUHP ayat 303 ayat 1 BIS,” ujarnya.

Baca Juga: Akibat Kecanduan Judi Online, Karyawan Swalayan Gelapkan Uang Toko hingga Puluhan Juta