judi online

Gara-Gara Utang Judi Online Rp 766 Juta, Jefri Diculik dan Disiksa Sampai Mati, Begini Kronologinya

Gara-gara bermain judi online dan utang judi online Rp 766 juta, Jefri Wijaya alias Asion (39), warga Sunggal diculik dan disiksa sampai tewas. Jenazah bernama Jefri yang dibuang ke jurang di Jalan Medan-Brastagi, Kabupaten Tanah Karo, ditemukan oleh warga pada Jumat (18/9/2020) pagi. Ada 6 warga sipil yang terlibat dalam kasus pembunuhan itu. Telah Diduga kuat kasus tersebut melibatkan seorang petugas.

Kasus itu sebelumnya berawal dari adanya seseorang yang hutang bernama Dani kepada tersangka Edy Siswanto sebesar Rp. 677 juta. Hutang tersebut berawal dari judi online. Pada Saat itu, Jeffri memberikan jaminan atas utangnya. Seiring berjalannya waktu, ternyata Jefri belum membayar utangnya. Edy kemudian meminta tersangka Hendi untuk dapat menemukan Jefri.

Hendi dibantu oleh orang lain mencari jalan keluar untuk mencari Jefri. Saat itu Hendi telah menjanjikan Rp 15 juta agar tersangka lain mau membantunya. Mereka lalu memprovokasi Jefri dengan transaksi jual beli mobil sebab sebelumnya di media sosial, korban berencana menjual mobilnya. Salah satu pelaku kini berhasil mengajak Jefri keluar untuk bertransaksi. Transaksi yang pertama gagal karena lokasi tersebut sangat ramai.

Senin (14/9/2020), korban Jefri menghubungi salah satu tersangka dan meminta bertemu di salah satu lokasi jual beli mobil. Pada hari itu Jefri diculik dan dibawa-bawa oleh para pelaku. Mereka juga sempat berpindah-pindah mobil dan pergi ke lokasi eksekusi. Lalu Pada Kamis (17/9/2020), Jefri dianiaya pelaku di dalam sebuah gubuk di Marelan. Eksekusi tersebut dilakukan sejak Kamis siang sampai malam hari.

Setelah itu Jefri dibawa ke TKP kedua yang terletak sekitar 3 km dari Marelan. Di TKP yang kedua itulah Jefri kembali lagi dianiaya sampai korban tewas. “Bukan hanya penculikan, korban juga dibawa ke sebuah gubuk di Marelan.

Dianiaya, tidak hingga mati. Dari titik ini korban dipindahkan ke TKP kedua yang terletak sekitar 2-3 km di Marelan,” kata Kasubdit Jahtanras Polda Sumut, Kompol Taryono menjelaskan kepada wartawan ketika jumpa pers di Mabes Polri. , Rabu (23/9/2020) siang.” 17 September, Kamis.

Di salah satu tempat di wilayah Marelan. Ada 2 TKP di Marelan. Lalu salah satunya dinyatakan meninggal,” imbuhnya. Korban yang meninggal pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 00.15 WIB. Jenazah Jefri lalu dibawa dengan mobil ke Kafe Nusantara di Amplas.

Di kafe tersebut, bertemu dengan Edy, mereka merencanakan tiga lokasi pembuangan jenazah Jefri yang disimpan di mobil. Mereka lalu saling membenci sosok Jefri di sebuah jurang di Tanah Karo. Selanjutnya mereka membuang delapan ponselnya ke sungai agar komunikasi tidak terdeteksi.

“Sesudah selesai mengeksekusi, kemudian mereka kembali melakukan konsolidasi untuk menghancurkan alat komunikasi agar tidak terdeteksi. Ada kurang lebih 8 HP yang dibuang ke sungai,” ujarnya. Pada Jumat pagi ditemukan jenazah Jefri dan kasusnya dilaporkan ke polisi pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB. Untuk Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan, polisi kini masih melakukan penyelidikan terhadap pelakunya banyak sekali dan lebih dari 10 orang.

“Seharusnya ada tujuh tersangka. Satu nya dalam pengembangan. Pelakunya lebih dari 10 orang. Sekitar 13 orang. Masih dalam pengembangan. Masih dalam pengembangan. Apakah ada, saya katakan ada, tetapi akan ditangani oleh pihak yang bersangkutan. Apa bantuan, silakan ke institusi . Saya hanya menjelaskan untuk menjelaskan warga sipil,” kata Irwan.

Sampai pelaku ditangkap, uang Rp 15 juta yang ditemukan untuk menyelesaikan kasus tersebut belum juga ditemukan oleh tersangka Hendi. Dari tangan – tangan para tersangka, polisi kini dan beberapa mobil untuk di sebagai barang bukti.

“Dan 1 unit kendaraan korban sudah disita. Jadi korban ini diculik, dicatat lalu dibawa ke TKP I dan TKP II. Di TKP yang ke 2 korban diisi udara,” katanya sambil menunjukkan barang bukti. gayung hitam-merah. Terkait kasus judi online senilai ratusan juta rupiah, polisi juga telah menetapkan empat tersangka. “Utangnya Rp 766 juta. Game judi online.

Sudah ada 4 orang yang terlibat dalam kasus perjudian itu,”. Sementara itu di depan wartawan, tersangka Edy yang terlihat lebih dari 5 tersangka muda lainnya, membenarkan bahwa utang yang dimaksud adalah Rp 766 juta dari game judi online.

Baca Juga : Modus.! Kehilangan Ratusan juta Pemain Judi Online Mengaku Korban Perampokan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *